PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 42
BAB 11 — SISTEM INFORMASI
Bupati menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) serta hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) secara berkala 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun kepada Gubernur. BAB XII .....
