PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 43
BAB 12 — PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pertanian, berkewajiban melindungi, memfasilitasi dan memberdayakan Petani, Kelompok Petani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Petani, dan Asosiasi Petani. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memperoleh Sarana dan Prasarana Produksi; dan/atau b. pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan Pangan Daerah dan mendukung Pangan Nasional.
