PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 41
BAB 11 — SISTEM INFORMASI
(1) Pengendalian dan evaluasi sistem informasi LP2B dilakukan melalui pembandingan informasi secara berkala terhadap: a. tutupan LP2B; dan/atau b. pemilikan dan penguasaan Tanah pada LP2B. (2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Neraca Tutupan Lahan; dan/atau b. Neraca Pemilikan dan Penguasaan Tanah pada LP2B.
