PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 18
BAB 9 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi. (2) Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pengendali Lahan LP2B. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
