PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 19
BAB 9 — PENGENDALIAN
Pengendalian LP2B dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian: a. insentif; b. disinsentif; c. mekanisme perizinan; d. proteksi;dan e. penyuluhan.
