PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 17
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan: a. pembinaan kepada setiap Orang yang terkait dengan pemanfaatan LP2B; dan b. perlindungan terhadap LP2B. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a, meliputi: a. koordinasi perlindungan; b. sosialisasi Peraturan Perundang-undangan; c. pemberian ......
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada Masyarakat; e. penyebarluasan informasi LP2B; dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.
