PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 99
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Audit keselamatan Jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan Lalu Lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap Jalan, fasilitas pendukung Jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik Lalu Lintas dan kecelakaan Lalu Lintas melalui suatu konsep pemeriksaan Jalan yang komprehensif, sistematis, dan independen.
(2) Audit keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
