PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 100
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Tujuan utama audit keselamatan Jalan untuk :
a. mengidentifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna Jalan dan pengaruh lainnya dari proyek Jalan; dan
b. memastikan bahwa semua perencanaan/desain Jalan baru dapat beroperasi semaksimal mungkin secara aman dan selamat.
(2) Manfaat audit keselamatan Jalan untuk :
a. mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan pada suatu ruas Jalan;
b. mengurangi parahnya korban kecelakaan; c. menghemat pengeluaran negara untuk kerugian yang diakibatkan kecelakaan Lalu Lintas; dan
d. meminimalisir biaya pengeluaran untuk penanganan lokasi kecelakaan suatu ruas Jalan melalui pengefektifan Jalan.
