PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 101
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Audit dapat dilakukan pada 4 (empat) tahapan yaitu : a. tahap pra rencana (pre design stage); b. tahap draft desain (draft engineering design stage); c. tahap detail desain ( detailed engineering design stage); dan d. tahap percobaan beroperasinya Jalan atau pada ruas Jalan yang telah beroperasi secara penuh (operational road stage).
