PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 98
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah menjamin penanganan terhadap korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(2) Dalam penanganan kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Dinas dapat bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Dinas Kesehatan di Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran di Daerah, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Asuransi Jasa Raharja dan Palang Merah INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
