PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 97
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam penyusunan program dan/atau rencana kerja pencegahan kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Pemerintah Daerah bersama Dewan Transportasi Kota menyiapkan :
a. partisipasi para pemangku kepentingan; b. pemberdayaan masyarakat; c. penegakan hukum; dan d. kemitraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan/atau rencana kerja penanggulangan kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Gubernur.
