Pasal 96
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN program dan/atau rencana kerja pencegahan kecelakaan Lalu Lintas yang dilaksanakan secara terkoordinasi.
(2) Program dan/atau rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pembinaan keselamatan bagi pengguna Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. Identifikasi daerah rawan kecelakaan Lalu Lintas; c. Analisis terjadinya kecelakaan terhadap teknis Kendaraan Bermotor; d. Penyusunan data dan informasi serta pembuatan laporan kecelakaan Lalu Lintas terkait teknis Kendaraan Bermotor;
e. Pengkajian masalah keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
g. Manajemen keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
