Pasal 95
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengguna Jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
a. memasuki lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan; b. memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir; c. menyalahgunakan fungsi fasilitas Pejalan Kaki; d. melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian Lalu Lintas; e. menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan pada kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day); f. menunggu, menaikkan, dan/atau menurunkan penumpang Kendaraan Bermotor Umum tidak pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan; g. menggunakan Kendaraan Bermotor pada lajur sepeda; h. melanggar kewajiban Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2); dan i. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta aspek keselamatan Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas Parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan :
a. penguncian ban kendaraan;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
c. pencabutan pentil ban.
(4) Selain penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur .
