Pasal 94
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindakan pidana di dalam Peraturan Daerah ini;
b. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pelanggaran pidana dalam Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya pelanggaran;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan pelanggaran;
e. memeriksa buku, catatan, dan dokumen berkenan dengan adanya tindakan pelanggaran;
f. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan terhadap pelanggaran;
h. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
i. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
