PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 93
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi wajib mendapat izin penyelenggaraan dari Kepala Dinas.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan setiap calon pengemudi wajib terlebih dahulu memiliki sertifikat keahlian mengemudi.
(4) Sertifikat keahlian mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari Sekolah Mengemudi yang terdaftar pada Dinas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
