Pasal 92
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan wajib :
a. memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi;
b. tidak dalam pengaruh minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat terlarang lainnya;
c. mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pengguna Jalan lainnya; d. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran Kendaraan Bermotor, surat tanda coba Kendaraan Bermotor dan surat izin mengemudi;
e. mematuhi ketentuan mengenai kelas Jalan, rambu dan marka Jalan, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, gerakan Lalu Lintas, berhenti dan Parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan paling tinggi dan/atau kecepatan paling rendah;
f. mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih, dan mengenakan helm bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua);
g. mengenakan helm bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah;
h. tidak menggunakan peralatan teknologi/komunikasi yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan; dan
i. tidak berteduh di bawah flyover bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas.
(2) Setiap Pengemudi yang sedang mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum wajib :
a. mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi; b. mematuhi ketentuan pelayanan dan keselamatan ; c. memakai pakaian seragam perusahaan yang dilengkapi dengan identitas perusahaan dan pengemudi; d. bertingkah laku sopan, ramah dan tidak merokok; e. bebas dari pengaruh minuman beralkohol, obat bius, narkotika maupun obat terlarang lainnya; f. mematuhi waktu kerja, waktu istirahat dan penggantian Pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pengguna Jalan lainnya; h. membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, tanda bukti lulus uji/ tanda bukti lain yang sah, kartu izin usaha, kartu pengawasan izin trayek, kartu pengawasan izin operasi; i. memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi Umum; j. mematuhi ketentuan Rambu Jalan dan Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, gerakan Lalu Lintas, peringatan dengan bunyi, sirene dan/atau sinar, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain; k. mengemudikan kendaraan tanpa menimbulkan kemacetan; l. mengenakan sabuk keselamatan; m. berkonsentrasi saat mengemudi guna menjamin keselamatan seperti tidak berkomunikasi menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lainnya;
n. memenuhi persyaratan menjadi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagai berikut :
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- lulus dari pelatihan mengemudi dari lembaga kursus yang telah disertifikasi;dan
- berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun.
o. memiliki Sertifikat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang diterbitkan oleh asosiasi profesi Pengemudi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o diatur dengan Peraturan Gubernur.
