PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 91
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu :
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perorangan; dan b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor selama mengemudikan Kendaraan Bermotor.
