PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 90
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
(2) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.
(3) Pada Jalan yang belum tersedia lajur sepeda, pengendara sepeda dapat melintasi fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki.
