PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 89
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pengendara sepeda dilarang membawa penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat penumpang.
(2) Pengendara sepeda tuna rungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan di bagian depan dan belakang sepeda.
