PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 88
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana Transportasi Jalan.
(2) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Untuk mendukung terwujudnya tertib berlalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana Transportasi Jalan sesuai dengan kebutuhan.
