PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 9
BAB 2 — RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Upaya pencapaian target kinerja Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pembangunan dan/atau pengembangan Transportasi dilaksanakan secara bertahap melalui Rencana Strategis Pembangunan Transportasi 5 (lima) tahunan.
