PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 8
BAB 2 — RENCANA INDUK TRANSPORTASI
(1) Untuk mewujudkan sistem Transportasi yang efektif, efisien, lancar, dan terintegrasi dalam Rencana Induk Transportasi ditetapkan target :
a. 60% (enam puluh persen) perjalanan penduduk menggunakan sarana Kendaraan Bermotor Umum dan kecepatan rata-rata jaringan Jalan 35 (tiga puluh lima) km/jam untuk Transportasi Jalan; dan
b. aman, nyaman, dan terjangkau untuk Transportasi Perkeretaapian, Transportasi Perairan, dan Transportasi Udara.
(2) Untuk mencapai target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kebijakan dari semua sektor yang berkaitan dengan Transportasi harus mengutamakan dan memprioritaskan penggunaan sarana Kendaraan Bermotor umum massal.
