PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Dokumen Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, memuat paling sedikit : a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang; b. rencana pembangunan/pengembangan jaringan Jalan; c. rencana pembangunan/pengembangan Terminal Angkutan Jalan; d. rencana jaringan Angkutan umum massal dan barang berbasis Jalan; e. rencana jaringan Angkutan umum massal dan barang berbasis rel; f. rencana pembangunan/pengembangan Pelabuhan; g. rencana jaringan Angkutan perairan; h. rencana pembangunan/pengembangan bandara; i. rencana pembangunan lajur sepeda; j. rencana integrasi antar moda; k. rencana kebutuhan sarana Transportasi; dan l. rencana kawasan pembatasan Lalu Lintas.
