Pasal 6
BAB 2 — RENCANA INDUK TRANSPORTASI
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Transportasi yang terpadu dengan RTRW dan Transportasi antar moda yang terintegrasi.
(2) Rencana Induk Transportasi merupakan dokumen acuan rencana pembangunan dan/atau pengembangan sistem Transportasi untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pengembangan jaringan Jalan merupakan bagian dari Rencana Induk Transportasi.
(4) Rencana Transportasi harus berdasarkan kebutuhan mobilitas masyarakat yang tercermin di dalam pola perjalanan masyarakat dan rencana tata ruang.
(5) Penyusunan Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memperhatikan :
a. RTRW; b. Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; dan d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (6) Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. (7) Dokumen Rencana Induk Transportasi sekaligus merupakan dokumen Tataran Transportasi Wilayah. (8) Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
