PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 10
BAB 2 — RENCANA INDUK TRANSPORTASI
(1) Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dievaluasi setiap 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu terhadap Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dievaluasi sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan Rencana Induk Transportasi.
