PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 11
BAB 2 — RENCANA INDUK TRANSPORTASI
(1) Untuk mewujudkan integrasi antar moda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, Pemerintah Daerah membangun dan menyediakan :
a. prasarana dan sarana integrasi antar moda;
b. sistem operasional terintegrasi meliputi jadwal perjalanan dan sistem tiket.
(2) Dalam membangun dan menyediakan prasarana dan sarana integrasi antar moda serta sistem operasional terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan/atau pihak ketiga.
(3) Untuk mendukung optimalisasi integrasi antar moda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk induk Badan Usaha Milik Daerah bidang Transportasi.
