PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 12
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Penyelenggaraan Transportasi Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha yang berbadan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh Dinas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas dan seluruh Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Dinas.
(4) Pembinaan bidang prasarana Jalan dilakukan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pekerjaan umum.
(5) Pembinaan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus dilakukan secara sinergis.
