PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 13
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Jaringan prasarana Jalan terdiri atas : a. Jalan arteri; b. Jalan kolektor; c. Jalan lokal; dan d. Jalan lingkungan.
(2) Jaringan prasarana Jalan dan klasifikasi jaringan trayek harus saling menyesuaikan serta mengikuti perkembangan pola perjalanan.
