PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 85
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Untuk pelaksanaan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan, Pemerintah Daerah melakukan :
a. penyediaan Jalan yang akan diberlakukan pembatasan yang memenuhi persyaratan standar pelayanan;
b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan pada kawasan, koridor, atau ruas Jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan di ruas Jalan dan/atau persimpangan; dan
c. penyediaan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor perseorangan dan kendaraan barang.
