Pasal 84
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Kegiatan peningkatan pelayanan Angkutan umum massal berbasis Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi :
a. penyediaan dan pemeliharaan lajur atau jalur khusus;
b. penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum massal berbasis Jalan; dan
c. penerapan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan Angkutan umum massal berbasis Jalan.
(2) Kegiatan peningkatan kinerja Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi :
a. perbaikan pada Jalan yang dilakukan pembatasan;
b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan pada kawasan, koridor, atau ruas Jalan tertentu yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan di ruas Jalan dan/atau persimpangan; dan
c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan Lalu Lintas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
