PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 83
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dana hasil penerimaan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar digunakan hanya untuk kegiatan :
a. biaya penyelenggaraan; dan b. setelah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, sisanya dibagi untuk biaya peningkatan pelayanan Angkutan umum massal berbasis Jalan dan peningkatan kinerja Lalu Lintas Jalan.
(2) Dana hasil penerimaan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana tambahan dan tidak mengurangi kewajiban alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembiayaan pembangunan Transportasi dan sektor yang terkait lainnya.
