Pasal 82
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar dilaksanakan oleh Dinas dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. unsur masyarakat; b. unsur Pemerintah Daerah; c. unsur Lembaga Asosiasi Profesi Transportasi; d. unsur Perguruan Tinggi; e. unsur Lembaga Swadaya Masyarakat; dan f. unsur instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar oleh Dinas dan kerja sama pelaksanaan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar dengan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
