Pasal 81
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam penetapan tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi :
a. efektivitas pengendalian kemacetan ; dan b. dapat menutup biaya penyelenggaraan.
(2) Efektivitas pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan peningkatan kecepatan rata-rata perjalanan.
(3) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya bunga.
(4) Sistem tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar berdasarkan pada prinsip keadilan dengan memperhitungkan jarak perjalanan dan kondisi arus Lalu Lintas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar diatur dengan Peraturan Daerah.
(6) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), pemberlakuan pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar harus memperhatikan kualitas lingkungan.
(7) Pemungutan tarif pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
