Pasal 80
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Ruas Jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) ditetapkan berdasarkan kriteria paling sedikit sebagai berikut :
a. memiliki 2 (dua) jalur Jalan yang setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; b. tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan umum massal dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan pada salah satu jalur Jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan) pada jam puncak; dan/atau d. hanya dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang dari 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam).
(2) Ruas Jalan dan/atau kawasan yang diberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin,Jalan Medan Merdeka Barat , Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gatot Soebroto, dan Jalan Rasuna Said.
(3) Ruas Jalan dan/atau Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dan/atau dikembangkan pada ruas Jalan/kawasan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) Pelaksanaan Pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar dimulai Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB pada hari kerja.
(5) Waktu pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Gubernur.
