PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 79
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Penerapan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar pada jaringan Jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas Jalan dan peningkatan pelayanan Angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Objek pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf c meliputi penggunaan ruas Jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh Kendaraan Bermotor perseorangan atau barang.
