PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 86
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor baik Angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran Lalu Lintas.
(2) Setiap penanggung jawab kegiatan yang menimbulkan gangguan Lalu Lintas wajib melakukan upaya pencegahan kemacetan Lalu Lintas.
