PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 76
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam rangka mendukung terwujudnya pengurangan polusi udara akibat emisi gas buang Kendaraan Bermotor, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
