PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 75
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen dan rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Gubernur.
