Pasal 74
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Setiap orang/pengguna Jalan tanpa izin dari Kepala Dinas dilarang : a. membuat, memasang, memindahkan Rambu Jalan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan fasilitas pendukung;
b. membuat atau memasang tanggul pengaman Jalan (road humps) dan pita penggaduh (speed trap);
c. membuat atau memasang pintu penutup Jalan dan portal; d. menutup terobosan atau putaran Jalan;
e. membongkar jalur pemisah Jalan, pulau-pulau Lalu Lintas dan sejenisnya; f. membongkar, memotong, merusak/membuat tidak berfungsinya pagar pengaman Jalan; g. menggunakan bahu Jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya; h. mengubah fungsi Jalan; dan i. membuat dan/atau memasang sesuatu yang menyerupai Rambu Jalan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pendukung dan pengaman pemakai Jalan serta fasilitas pendukung.
