PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 73
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e meliputi : a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan; b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan c. tindakan penegakan hukum.
