PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 72
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d, berupa pemberian arahan, bimbingan, penyuluhan, pelatihan, dan/atau bantuan teknis.
