PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 77
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlebih dahulu harus dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. (2) Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan persetujuan pembangunan dari Gubernur. (3) Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi/persetujuan dari Kepala Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi/persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
