PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 69
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a meliputi: a. identifikasi masalah Lalu Lintas; b. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas; c. inventarisasi dan analisis kebutuhan Angkutan orang dan barang; d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Jalan; e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan; f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas; g. inventarisasi dan Analisis Dampak Lalu Lintas; h. penetapan tingkat pelayanan; dan i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
