PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 70
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, berupa penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu.
(2) Dalam pelaksanaan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyiapkan : a. lajur sepeda pada jaringan Jalan tertentu; b. lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan; dan c. prioritas di persimpangan untuk Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Pemerintah Daerah memberikan informasi kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
