PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 68
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Kegiatan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, meliputi : a. perencanaan; b. pengaturan; c. perekayasaan; d. pemberdayaan; dan e. pengawasan.
