Pasal 67
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pelaksanaan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. penetapan prioritas Angkutan umum massal berbassis Jalan melalui penyediaan lajur atau jalur khusus; b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; c. pemberian kemudahan bagi penyandang disabilitas; d. pemisahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; e. pemaduan berbagai moda Transportasi; f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau h. perlindungan terhadap lingkungan.
