PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 66
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penderekan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Gubernur.
