PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 65
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Penderekan Kendaraan Bermotor dapat dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; atau b. badan usaha.
(2) Penderekan Kendaraan Bermotor yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tugas Dinas.
(3) Penderekan yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki izin usaha penderekan dari Kepala Dinas.
(4) Izin usaha penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun serta dapat diperpanjang.
