Pasal 64
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf b, Dinas tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
(2) Terhadap penderekan Kendaraan Bermotor dan/atau penyimpanan Kendaraan Bermotor dikenakan biaya retribusi yang terdiri atas :
a. retribusi menarik/menderek Kendaraan Bermotor; dan/atau b. retribusi penggunaan tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor.
(3) Biaya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pengemudi atau pemilik Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
(4) Setelah dilakukan penderekan Kendaraan Bermotor, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik Kendaraan Bermotor dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(5) Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik/Pengemudi Kendaraan Bermotor tidak mengambil Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
