PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 63
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Selain penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), dapat dilakukan penindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur .
